Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Pasal 2 ayat (1):
Jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah terdiri atas:
a. PBB-P2;
b. BPHTB;
c. PBJT, terdiri atas:
1. makanan dan/atau minuman;
2. tenaga listrik;
3. jasa perhotelan;
4. jasa parkir; dan
5. jasa kesenian dan hiburan
Pajak Reklame;
e. PAT;
f. Pajak MBLB;
g. Pajak Sarang Burung Walet;
h. Opsen PKB; dan
i. Opsen BBNKB.
Pemerintah Daerah dilarang memungut Pajak selain jenis Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Mencabut:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015
115
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mentawai Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta meningkatkan pelaksanaan fungsi pelayanan umum daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu adanya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien dan transparan,
b.bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan, diperlukan sistem pengelolaan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta keadaan dan kebutuhan daerah sehingga perlu diganti dengan peraturan
daerah baru,
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Pertanggungjawaban Keuangan Kepala Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Maksud disusunnya Perda ini adalah menjadi acuan setiap kebijakan atau Peraturan Bupati yang berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Keuangan Daerah meliputi:
a. hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman,
b. kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga,
c. penerimaan daerah,
d. pengeluaran daerah,
e. kekayaan daerah dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan, dan/atau
f. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah kabupaten dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor Tahun 2012
tentang Pokok- Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
86
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mentawai Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas Inspektorat dalam pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat
UU No. 49 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Perda Kab. Kep. Mentawai No. 8
Tahun 2016, Perbup Kep. Mentawai No. 54 Tahun 2021
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2021 Nomor 54) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 10 diubah
2. Ketentuan Pasal 11 diubah
3. Ketentuan Pasal 12 diubah
4. Ketentuan Pasal 13 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mentawai Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Kep. Mentawai Tahun 2022 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari Sampah, perlu dilakukan pengelolaan Sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir. bahwa dalam rangka pengelolaan Sampah secara komprehensif dan terpadu serta dapat berlaku efektif, diperlukan aturan mengenai pengelolaan Sampah agar adanya pengelolaan yang jelas sehingga berdampak pada terjaminnya kesehatan masyarakat, aman bagi lingkungan, dapat mengubah perilaku masyarakat serta dapat memberikan nilai ekonomis, bahwa berdasaran ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan di bidang pengelolaan Sampah di Daerah
UUD 1945, UU No. 49 Tahun 1999, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 81 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2020, PP No. 5 Tahun 2021, PP No. 22 Tahun 2021, PP No. 97 Tahun 2017, Permen LH No. 16 Tahun 2011, Permen PU No. 03/PRT/M/2013, Permen LH No. 14 Tahun 2013, Perda Kab. Kep. Mentawai No. 4 Tahun 2016
Pengaturan pengelolaan Sampah bertujuan untuk :
a. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat: dan
b. menjadikan Sampah sebagai sumber daya ataupun potensi yang dapat diambil manfaat.
Sampah yang dikelola berdasarkan Peraturan Daerah ini terdiri atas :
a. Sampah rumah tangga:
b. Sampah sejenis Sampah rumah tangga: dan
c. Sampah spesifik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mentawai Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2019 Nomor 49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal sebagai Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pelayanan pendidikan kepada masyarakat melalui pelayanan pendidikan serta untuk mendukung dan meningkatkan pendidikan, maka perlu adanya penambahan satuan pendidikan formal sebagai Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 109 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 30 Tahun 2019
Ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal Sebagai Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Satuan Pendidikan Formal sebagai UPT pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Satuan Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari;
a. SD; dan
b. SMP.
(3) Nomenklatur SD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(4) Nomenklatur SMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2019.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 109 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 30 Tahun 2019
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mentawai Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa;
UUD Negara RI Tahun 1945; UU No 49 Tahun 1999; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 83 Tahun 2015; Permendagri No 84 Tahun 2015;
Peraturan daerah ini memuat 12 Bab, 66 Pasal, dab 4 Halaman Penjelasan yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Struktur Organisasi dan Tata Kerja; Bab III Pengangkatan Perangkat Desa; Bab IV Pemberhentian Perangkat Desa; Bab V Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; Bab VI Rotasi Perangkat Desa; Bab VII Penghasilan Pemerintah Desa; Bab VIII Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; Bab IX Pembinaan dan Pengawasan; Bab X Pembiayaan; Bab XI Ketentuan Peralihan; dan Bab XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mentawai Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 49 Tahun 1999; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 28 Tahun 2004; PP No 17 Tahun 2015; Perpres No 83 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No 11/Permentan/KN.130/1/2018
Peraturan daerah ini memuat 9 Bab, 53 Pasal, dan Penjelasan yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perencanaan Cadangan Pangan; Bab III Jenis dan Jumlah Cadangan Pangan Pokok Tertentu dan Pangan Lokal; Bab IV Sasaran Cadangan Pangan; Bab V Pengadaan Cadangan Pangan; Bab VI Pengelolaan Cadangan Pangan; Bab VII Penyaluran Cadangan Pangan; Bab VIII Dewan Ketahanan Pangan; Bab IX Sarana dan Prasarana; Bab X Kerjasama; Bab XI Laporan Kerjasama; Bab XII Pengawasan dan Pelaporan; Bab XIII Ketentuan Lain-Lain; Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mentawai Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 49 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2014; Permendagri No 19 Tahun 2016;
Peraturan daerah ini memuat 18 Bab, 222 Pasal, dan 1 Lampiran yang berisi Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Pejabat Pengelola BMD; Bab III Perencanaan Kebutuhan BMD; Bab IV Pengadaan; Bab V Penggunaan; Bab VI Pemanfaatan; Bab VII Pengamanan dan Pemeliharaan; Bab VIII Penilaian; Bab IX Pemindahtanganan; Bab X Pemusnahan; Bab XI Penghapusan; Bab XII Penatausahaan; Bab XIII Pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Bab XIV BMD Berupa Rumah Negara; Bab XV Pengendalian dan Pengawasan; Bab XVI Ketentuan Lain-lain; Bab XVII Ketentuan Peralihan; Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
84 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mentawai Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DRPD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 49 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Kepulauan Mentawai No 2 Tahun 2012; Perda Kabupaten Kepulauan Mentawai No 13 Tahun 2017; Perda Kabupaten Mentawai No 2 Tahun 2018;
Peraturan daerah ini memuat 12 Pasal yang berisi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2018 berupa laporan keuangan yang terdiri dari LRA, Neraca, Laporan Arus Kas, LO, LPSAL, LPE, dan Catatan atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mentawai Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kab. Kep. Mentawai Tahun 2017 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Peraturan Presiden Nomor Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun
2005-2025
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012-2032
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun
2016-2022)
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2015- 2035
Menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2017-2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
234
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat