Pengaturan pengelolaan Sampah bertujuan untuk : a. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat: dan b. menjadikan Sampah sebagai sumber daya ataupun potensi yang dapat diambil manfaat. Sampah yang dikelola berdasarkan Peraturan Daerah ini terdiri atas : a. Sampah rumah tangga: b. Sampah sejenis Sampah rumah tangga: dan c. Sampah spesifik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat