Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mentawai Nomor 1 Tahun 2022

Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengaturan pengelolaan Sampah bertujuan untuk : a. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat: dan b. menjadikan Sampah sebagai sumber daya ataupun potensi yang dapat diambil manfaat. Sampah yang dikelola berdasarkan Peraturan Daerah ini terdiri atas : a. Sampah rumah tangga: b. Sampah sejenis Sampah rumah tangga: dan c. Sampah spesifik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mentawai Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mentawai
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tuapejat
Tanggal Penetapan
09 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2022
Tanggal Berlaku
09 Mei 2022
Sumber
LD Kab. Kep. Mentawai Tahun 2022 No. 1
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mentawai
Bidang
Halaman ini telah diakses 99 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan