Peraturan daerah ini memuat 12 Bab, 66 Pasal, dab 4 Halaman Penjelasan yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Struktur Organisasi dan Tata Kerja; Bab III Pengangkatan Perangkat Desa; Bab IV Pemberhentian Perangkat Desa; Bab V Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; Bab VI Rotasi Perangkat Desa; Bab VII Penghasilan Pemerintah Desa; Bab VIII Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; Bab IX Pembinaan dan Pengawasan; Bab X Pembiayaan; Bab XI Ketentuan Peralihan; dan Bab XII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat