Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mentawai Nomor 2 Tahun 2023

Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud disusunnya Perda ini adalah menjadi acuan setiap kebijakan atau Peraturan Bupati yang berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Daerah. Keuangan Daerah meliputi: a. hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman, b. kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga, c. penerimaan daerah, d. pengeluaran daerah, e. kekayaan daerah dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan, dan/atau f. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah kabupaten dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mentawai Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mentawai
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tuapejat
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2023
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2023 Nomor 2
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mentawai
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan