Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mentawai Nomor 7 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2021 Nomor 54) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 10 diubah 2. Ketentuan Pasal 11 diubah 3. Ketentuan Pasal 12 diubah 4. Ketentuan Pasal 13 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mentawai Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mentawai
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tuapejat
Tanggal Penetapan
07 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2022
Tanggal Berlaku
07 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 Nomor 7
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mentawai
Bidang
Halaman ini telah diakses 680 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan