Ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal Sebagai Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Satuan Pendidikan Formal sebagai UPT pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Satuan Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari; a. SD; dan b. SMP. (3) Nomenklatur SD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (4) Nomenklatur SMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat