Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Banyumas No. 22 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas
Mengubah :
Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan,
Tambahan Penghasilan, dan Penghargaan Kepala Desa dan
Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghaasilan dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan Kepala Desa
dan Perangkat Desa secara merata dan menyeluruh, perlu ada
pengaturan yang dapat mengakomodir terkait penghasilan
tetap, tunjangan, tambahan penghasilan dan penghargaan
Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas; bahwa pemberlakukan pembayaran penghargaan purna tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa ataupun terhadap
janda/dudanya yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa,
mengalami banyak kendala karena beberapa Desa Pendapatan
Asli Desa belum memadai sehingga perlu ada penyesuaian
pengaturannya; bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2019 tentang
Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan
Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, sehingga
ketentuan pemberian tunjangan kesehatan terhadap Kepala
Desa dan Perangkat Desa sudah tidak sesuai lagi dan perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap,
Tunjangan, Tambahan Penghasilan dan Penghargaan Kepala
Desa dan Perangkat Desa Di Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 6, perubahan Pasal 8, perubahan Pasal 11, perubahan Pasal 16, perubahan ayat (2) Pasal 18, perubahan Pasal 19.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2019 diubah.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan/Jasa Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2022
PERUBAHAN - STANDAR - BIAYA - KEGIATAN - PEMELIHARAAN - PENGADAAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2022/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan/Jasa Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa standar harga satuan merupakan penilaian kewajaran atas beban kinerja dan biaya terhadap suatu kegiatan dan digunakan sebagai pedoman untuk menyusun rencana kerja dan anggaran dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah; ahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Banyumas berjalan dengan baik, dan untuk menghitung serta menetapkan kebutuhan standar biaya kegiatan dan honorarium, biaya pemeliharaan dan standar harga pengadaan barang/jasa kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022; bahwa pada lampiran Peraturan Bupati Banyumas Nomor
50 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2022, perlu disempurnakan untuk kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Kabupaten Banyumas, sehingga Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa
Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 50 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2022.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2021 (IDubah)
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 41 Tahun 2022
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2022
PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN TIM VAKSINATOR DI KABUPATEN BANYUMAS, 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2022/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease (Covid-19) dan Tim Vaksinator di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan apresiasi dan penghargaan bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Tim Vaksinator di Kabupaten Banyumas, Pemerintah Daerah memberikan insentif yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Tim Vaksinator di Kabupaten Banyumas;
b. bahwa mekanisme pemberian insentif sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4239/2021 Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian
bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dicabut dengan
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/770/2022 tentang
Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan serta Pengangkatan dan
Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
c. bahwa sampai dengan akhir tahun 2021, insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 dan Tim
Vaksinator COVID-19 masih ada yang belum terbayarkan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2021
tentang Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Tim Vaksinator di Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4241/2021; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/770/2022; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Tim Vaksinator di Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2021
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Berita Daerah Tahun 2022 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, daerah perlu mengoptimalkan pendapatan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mendukung perkembangan otonomi daerah, serta sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Banyumas;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 88 Ayat (4) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, obyek retribusi perizinan tertentu antara lain retribusi persetujuan bangunan gedung dan retribusi penggunaan tenaga kerja asing;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis retribusi, retribus PBG, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, retribusi penggunaan TKA, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Pemanfaatan Retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, keberatan, sansi administrasi, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, peninjauan tarif retribusi, pemenfaatan retribusi, insentif pemungutan, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketetuan pidana, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2022.
37 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 46 Tahun 2022
PERBUP Kab. Banyumas No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 73 Tahun 2014 Tentang Pengalokasian Dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa
PERBUP Kab. Banyumas No. 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 73 Tahun 2014 Tentang Pengalokasian Dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Peraturan Bupati Banyumas Nomor 73 Tahun 2014 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 73 Tahun 2014 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu tujuan pengaturan desa adalah membentuk Pemerintahan Desa yang professional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab; bahwa di Kabupaten Banyumas terdapat Desa Janggolan, yaitu Desa yang secara historis tidak memiliki tanah bengkok untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dapat digunakan sebagai tambahan penghasilan; bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 9 ayat 2 Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan, dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan, dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas telah diatur tambahan penghasilan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Janggolan di Kabupaten Banyumas yang bersumber dari Alokasi Dana Desa/Pendapatan Asli Desa; bahwa tambahan penghasilan sebagaimana dimakud dalam huruf c belum bisa diimplementasikan dengan maksimal dikarenakan porsi Alokasi Dana Desa untuk Desa-Desa Janggolan belum cukup memadai sehingga perlu dilakukan pengaturan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 73 Tahun 2014 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun
2016; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 73 Tahun 2014.
Peraturan ini memuat tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 73 Tahun 2014 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2022.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 73 Tahun 2014 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana (DIubah)
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 46 Tahun 2022
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a> bahwa lingkungan hidup dan sumber daya alam di
wilayah Kabupaten Banyumas merupakan modal
utama bagi pembangunan di segala bidang, sehingga
pemanfaatannya harus dilakukan secara
berkelanjutan dengan tetap mempertahankan
kelestarian fungsinya;
b. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 63 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
perlu menyusun Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, tugas dan wewenang, ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perencanaan, pemanfaatan, pemanfaatan, pengendalian, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, perizinan, pemeliharaan, sistem informasi, hak, kewajiban dan larangan, peran masyarakat, pengawasan dan sanksi administrastif, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2014.
55 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Sanksi Administrasi berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Terhutang Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105B Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan yang Terhutang Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/ PMK.03/ 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, objek dan subjek pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan/bunga denda PBB-B2, persyaratan, batasan waktu dan tempat, pelaporan pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun
2016 ; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2016 ; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 56 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, tata nilai pengadaaan, ruang lingkup pengadaan, para pihak, perencanaan dan biaya umum pengadaan, persiapan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, pembayaran prestasi kerja, keadaan kahar, pemutusan surat perjanjian, sanksi, penyelesaian perselisihan, pelaporan dan serah terima, pembinaan , pengawasan dan pengadaan secara elektronik, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
76 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Banyumas No. 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
Mengubah :
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
PERUBAHAN ATAS PERBUP BANYUMAS NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAB. BANYUMAS
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2022/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai aparatur sipil negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
b. bahwa mempertimbangkan kemampuan anggaran belanja pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja pada APBD Tahun 2022 hanya mampu memberikan gaji dan tunjangan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sehingga Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; eraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2018; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2022.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2022
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan
Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun
2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2023 yang merupakan dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2023 dan berakhir pada 31 Desember 2023. Rencana Kerja Pemerintah Daerah tersebut menjadi bahan
pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023 (KUA-PPAS) antara Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas dalam rangka penyusunan Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2023, serta menjadi acuan bagi Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
1626 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat