Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 73 Tahun 2014 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa yaitu tentang Ketentuan Lampiran angka III huruf C dan huruf D, Ketentuan Lampiran angka IV huruf A diubah yaitu tentang penyusunan dan penentuan bobot desa dan Ketentuan Lampiran angka VI huruf A dan huruf B yaitu tentang Pos Pengeluaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat