Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 32 Tahun 2022

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2023 yang merupakan dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2023 dan berakhir pada 31 Desember 2023. Rencana Kerja Pemerintah Daerah tersebut menjadi bahan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023 (KUA-PPAS) antara Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas dalam rangka penyusunan Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2023, serta menjadi acuan bagi Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2023.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 32 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
06 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2022
Tanggal Berlaku
06 Juli 2022
Sumber
BD.2022/NO.32
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1754 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan