Peraturan Bupati ini mengatur tentang rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2023 yang merupakan dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2023 dan berakhir pada 31 Desember 2023. Rencana Kerja Pemerintah Daerah tersebut menjadi bahan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023 (KUA-PPAS) antara Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas dalam rangka penyusunan Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2023, serta menjadi acuan bagi Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2023.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat