Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan angka 6A, penyisipan angka 19A, penghapusan angka 32 Pasal 1, perubahan Pasal 9, penambahan ayat (4) Pasal 10, perubahan Pasal 11, perubahan Pasal 13, perubahan Pasal 19, perubahan lampiran II dan perubahan Lampiran III.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
27 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2023
Tanggal Berlaku
27 Maret 2023
Sumber
BD.2023/NO.15
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 3500 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Banyumas No. 31 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
  2. PERBUP Kab. Banyumas No. 24 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan