Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada pengalokasian dalam APBD untuk setiap Tahun Anggaran dan dialokasikan paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima oleh Pemerintah Kab Banyumas dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Perubahan pada definisi Alokasi Dana Desa dan Dana Perimbangan dan perubahan pada pos pengeluaran sebanyak 30% APBDes.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat