Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease (Covid-19) dan Tim Vaksinator di Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Tim Vaksinator di Kabupaten Banyumas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease (Covid-19) dan Tim Vaksinator di Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
25 April 2022
Tanggal Pengundangan
25 April 2022
Tanggal Berlaku
25 April 2022
Sumber
BD.2022/NO.15
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 526 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan