Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Tahun 2020 No. 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Penerimaan Daerah Secara Elektronik
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (3) Peraturan 1
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menerapkan
sistem pemerintahan berbasis elektronik di bidang
pengelolaan keuangan daerah secara terintegrasi, termasuk
dalam pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah. Penerimaan daerah merupakan salah satu unsur
penatausahaan keuangan daerah yang perlu dikelola dengan
menerapkan sistem penerimaan daerah secara elektronik
dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa
kah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun
2016; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2012
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengatur mengenai sistem penerimaan daerah secara elektronik, termasuk penunjukan bank persepsi, mekanisme setoran, dan tata cara penatausahaan. Bank persepsi harus memenuhi persyaratan tertentu, sedangkan proses penatausahaan melibatkan biller, bank persepsi, sistem settlement, dan Badan Urusan Pajak Daerah (BUD). Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenai sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
23 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 96 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, BD Tahun 2020 No. 96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Bahwa penghasilan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas telah
ditetapkan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 68 Tahun 2019
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Banyumas. Dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran,
rasionalitas dan standar harga setempat, maka tunjangan
perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Banyumas perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun
2017; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 68 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2017, yang telah beberapa kali diubah, menetapkan tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas, dengan besaran yang berbeda untuk Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Anggota DPRD. Selain itu, peraturan tersebut juga menetapkan tunjangan transportasi bulanan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp. 12.500.000,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Bupati Banyumas No. 66 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Banyumas Diubah
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 97 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, BD Tahun 2020 No. 97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melakimr:iakan ketentuan Pasal 17 Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2020
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Ka bu paten Banyumas Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Pernturnn Pemerlntah Nomor 23 Tahun 2005 sebngolmono telah dlubah dengan Peraturan
Pemerlntoh Republlk Indonesia nomor 74 Tahun
2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Pernturnn Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16
Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun
2019; Peraturan Dnerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun
2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp3,561.677.708.183,00 (Tiga triliun lima ratus enam puluh satu miliar enam ratus tujuh puluh tu.juh juta tujuh ratus delapan ribu seratus delapan puluh tiga rupiah), yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli daerah;
b. Pendapatan transfer;
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
60 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 52 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD Tahun 2020 No. 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Kabupaten Banyumas Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah ten tang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Daerah Jangka
Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan
Peratu.ran Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah
di Lingkungan Pemerintah Daerah Banyumas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16
Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2019; Lembaran
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21); Peraturan Bupati Banyumas Nomor 35 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2021 yang
selanjutnya disebut RENJA Tahun 2021, adalah dokumen perencanaan
Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada
tanggal 1 Januari 2021 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. RENJA sebagaimana dimaksud dalam menjadi acuan bagi Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Banyumas dalam menyusun
Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 73 Tahun 2020
Pariwisata dan KebudayaanPemuda dan Olah RagaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Banyumas No. 63 Tahun 2018 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD Tahun 2020 No. 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 63 Tahun 2018 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, telah
ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 63
Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan
Pariwisata Kabupaten Banyumas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik
Indonesia Nomor 33 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16
Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 63 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati Banyumas mengubah beberapa ketentuan terkait susunan organisasi Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata, termasuk perubahan pada struktur organisasi, tugas, dan fungsi masing-masing bidang di dalamnya. Perubahan tersebut juga mencakup ketentuan terkait penyusunan anggaran untuk Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan Daerah Bupati Banyumas No. 63 Tahun 2018 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tuags dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Banyumas diubah
45 hlm beserta lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD Tahun 2020 No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk periode 1 tahunan sebagai pedoman dalam menyusun APBD dan landasan kebijakan operasional pelaksanaan pembangunan Kab. Banyumas Tahun 2020, telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas No. 23 Tahun 2019 tentag Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kab. Banyumas Tahun 2020. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam tahun berjalan menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan berupa saldo anggaran lebih tahun anggaran berjalan, penggeseran pagu kegiatan antar Satuan Kerja Perangkat Daerah, penghapusan kegiatan, penambahan kegian baru, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, penambahan rencana pendaptan dalam perubahan dan kebutuhan akan adanya tambahan kegiatan lanjutan tahun 2020, maka Peraturan Bupati sebagaiman dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat 6 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No, 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 3 Tahun 2008; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2010; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2019; Perda Kab. Banyumas No. 7 Tahun 2009; Perda Kab. Banyumas No. Tahun 2011; Perda Kab. Banyumas No. 16 Tahun 2016; Perda Kab. Banyumas No.1 Tahun 2019; Perbup Banyumas No. 23 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Dalam rangka penyusutan Perubahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banyumas Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kab. ABnyumas dan DPRD Kab. Banyumas menggunakan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020 sebagai bahan pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
268 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD Tahun 2020 No. 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kab. Banyumas No. 4 Tahun 2020 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Perbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat 6 UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Bannyumas No. 6 Tahun 2009; Perda Kab. Banyumas No. 4 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2019 yang terdiri jadi pendapatan dan belanja. Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana tercantup dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
225 beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 67 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD Tahun 2929 No. 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Penjabaran APBD Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputuan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 25/KM.7 /2020 tentang Tata Cara
Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan
Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang IV
Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Banyumas
mendapatkan alokasi Dana Cadangan BOK Tambahan
Gelombang IV Tahun Anggaran 2020 sebesar
Rpl0.705.935.500,00 yang merupakan perkiraan alokasi
sampai bulan Desember 2020 sebagai Insentif Tenaga
Kesehatan Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020
tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah
Pada Pemerintah Daerah
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun
2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun
2020; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 55 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang :
Beberapa ketentuan dalam Lampiran-Lampiran Peraturan Bupati Banyumas Nomor
55 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun 2020 Nomor 55), diubah sebagai berikut:
a. Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
b. Lampiran Ia diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Ia yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
c. Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
Peraturan Bupati Banyumas No. 55 Tahun 2020 Tentang Perubahan Penjabaran APBD Kab. Banyumas Tahun Anggaran 2020 Diubah
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 55 Tahun 2020
PERBUP Kab. Banyumas No. 94 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Penjabaran APBD Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD Tahun 2020 No. 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2
Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5
Tahun 2020; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 65 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33
Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 mengalami penurunan menjadi Rp3.539.641.704.355,00 setelah dikurangi sejumlah Rp204.277.059.389,00, menyebabkan defisit sebesar Rp216.555.123.481,00. Penjabaran perubahan anggaran terdapat dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2020.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 94 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 94, BD Tahun 2020 No. 94
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Penjabaran APBD Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor:
HK.O 1.07 /Menkes/2539 /2020 Ten tang Pemberian Insentif
Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang
Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid 19),
menyatakan adanya perpanjangan pembayaran insentif
tenaga kesehatan sampai dengan bulan Desember dan
dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Surat Kepala Badan Pengembangan
dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
Nomor PR.04.01/1/2158/2020 tanggal 17 Desember 2020
perihal Rekomendasi Penambahan Anggaran Insentif
untuk Tenaga Kesehatan Daerah s.d Bulan Desember
2020 Gelombang VI, Pemerintah Kabupaten Banyumas
mendapatkan alokasi Dana BOK Tambahan Gelombang VI
Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 6.552.200.477,00
(Enam milyar lima ratus lima puluh dua juta dua
ratus ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) yang merupakan perkiraan alokasi sampai bulan
Desember 2020 sebagai Insentif Tenaga Kesehatan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2012; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun
2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun
2020; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 55 Tahun 2020 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 67 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang :
Beberapa ketentuan dalam Lampiran-Lampiran Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020 (Berita
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2020 Nomor 55), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 67 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 55 Tahun 2020 tentang
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
BanyumasTahun Anggaran 2020 (BeritaDaerah Kabupaten Banyumas Tahun
2020 Nomor 67) diubah sebagai berikut:
a. Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
b. Lampiran Ia diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Ia yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
c. Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan Bupati Banyumas No. 55 Tahun 2020 Tentang Perubahan Penjabaran APBD Kab. Banyumas Tahun Anggaran 2020 Diubah
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat