penjabaran-pertanggungjawaban-pelaksanaan-apbd
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD Tahun 2020 No. 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kab. Banyumas No. 4 Tahun 2020 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Perbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat 6 UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Bannyumas No. 6 Tahun 2009; Perda Kab. Banyumas No. 4 Tahun 2020
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2019 yang terdiri jadi pendapatan dan belanja. Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana tercantup dalam lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
- 225 beserta Lampiran
|