Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2021 yang selanjutnya disebut RENJA Tahun 2021, adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2021 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. RENJA sebagaimana dimaksud dalam menjadi acuan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Banyumas dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2021.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat