Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Dalam rangka penyusutan Perubahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banyumas Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kab. ABnyumas dan DPRD Kab. Banyumas menggunakan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020 sebagai bahan pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2020
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat