Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp3,561.677.708.183,00 (Tiga triliun lima ratus enam puluh satu miliar enam ratus tujuh puluh tu.juh juta tujuh ratus delapan ribu seratus delapan puluh tiga rupiah), yang bersumber dari: a. Pendapatan asli daerah; b. Pendapatan transfer; c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat