Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Perpres No 137 Tahun 2015; Peremendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 113 Tahun 2014; Permendes PDTT No 21 Tahun 2015; Perbup Banyumas No 61 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang rincian dana desa dengan 2 cara penghitungan, dan untuk penyaluran dana desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas umum desa. Diatur juga mengenai prioritas dana desa untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2003/NO. 1 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah dilakukannya penataan kelembagaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, maka Perda Kabupaten Banyumas No.9 Tahun 1999 perlu disesuaikan;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.18 Tahun 1997;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.65 Tahun 2001;
Keputusan Menteri Dalam Negeri No.174 Tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam Negeri No.175 Tahun 1997;
Keputusan menteri Dalam negeri No.119 Tahun 1998;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.11 Tahun 1985;
1.Ketentuan Umum 2.Obyek dan Subyek Retribusi 3.Golongan Retribusi 4.Cara Mengukur Tingkat penggunaan Jasa 5.Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Retribusi 6.Masa Retribusi dan saat Retribusi Terutang 7.Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Retribusi 8.Tata Cara Pembayaran 9.Sanksi Administrasi 10.Tata Cara Penagihan 11.Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi 12.Kedaluwarsa Penagihan 13.Cara Pembetulan,Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan dan Sanksi Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi 14.Keberatan 15.Pengembalian Kelebihan Pembayaran 16.Penyidikan 17.Ketetntuan Pidana 18.Ketentuan Lain-lain 19.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kabupaten Banyumas No.9 Tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi;
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Banyumas, Pemerintah Daerah memberikan Bantuan Keuangan;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, bantuan keuangan sebagaimana pada huruf a ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 31 Tahun 2002, UU Nomor 12 Tahun 2003, UU Nomor 22 Tahun 2003, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 29 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005 dan Perda Kabupaten Banyhumas Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian bantuan keuangan, bantuan keuangan, tatacara pengajuan bantuan, penyerahan dan laporan penggunaan bantuan keuangan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2006.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2008
PERDA Kab. Banyumas No. 11 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah tertentu yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pelaksanaan pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan masyakat Desa, maka pembentukan, penghapusan, penggabungan Desa dan perubahan status Desa menjadi Kelurahan harus sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat; bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, ketentuan mengenai Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c., perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
PERDA ini mengatur mengenai Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa, kondisi geografis, kepadatan penduduk, sosial, budaya dan ekonomi masyarakat setempat; Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari 1 (satu) desa menjadi 2 (dua) desa atau lebih atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2017
PERBUP Kab. Banyumas No. 59 Tahun 2021 tentang Pemberian Pelimpahan Kewenangan Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup, Persetujuan Teknis dan Penerapan Sanksi Administritif Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
Mencabut :
PERBUP Kab. Banyumas No. 59 Tahun 2021 tentang Pemberian Pelimpahan Kewenangan Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup, Persetujuan Teknis dan Penerapan Sanksi Administritif Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
LINGKUNGAN HIDUP - PEMBERIAN MANDAT PEMERIKSAAN DAN PENERBITAN REKOMENDASI UPAYA PENGELOLAAN DAN UPAYA PEMANTAUAN - SERTA PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATE KEPADA KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2017/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Mandat Pemeriksaan Dan Penerbitan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Penerbitan Izin Lingkungan Serta Penerapan Sanksi Administrate Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Mandat Pemeriksaan dan Penerbitan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Penerbitan Izin Lingkungan, Serta Penerapan Sanksi Administratif Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 tahun 1950; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2012; PermenLH No 2 Tahun 2013; Permen LH No 8 tahun 2013; Perda Kab Banyumas No 18 tahun 2014; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian mandat pelayanan Izin Lingkungan dari Bupati kepada Kepala DLH untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL. Diatur juga mengenai standar pelayanan, maklumat pelayanan dan standar operasional prosedur, pengelolaan pengaduan, survei kepuasan masyarakat secara rutin sebagai sarana evaluasi dan peningkatan kualitas kinerja pelayanan, pembinaa, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Banyumas Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pemberian Mandat Pemeriksaan dan Penerbitan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Penerbitan Izin Lingkungan, Serta Penerapan Sanksi Administratif Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor 49) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembanganan yang tidak sesuai dengan
asumsi kebijakan umum APBD. keadaan yang menyebabkan pergeseran
antar unit orgamsasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dladakan Perubahan APBD tahun anggaran 2007; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagarnana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daereh Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2007
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 21 tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Noor 23 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP nomor 55 Tahun 2005; PP nomor 56 tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP nomor 58 tahun 2005; PP nomor 65 Tahun 2005; PP nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006; PERDA Kab. Banyumas Nomor 9 Tahun 2006; PERDA Kab. Banyumas Nomor 22 Tahun 2006; PERDA Kab. Banyumas Nomor 1 Tahun 2007
PERDA ini mengatur mengenai Perubahan APBD Kab. Banyumas yang terdiri atas Pendapatan; Belanja; Pembiayaan pada Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2007.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 061/19564 tanggal 27 Desember 2017 perihal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Banyumas, perlu penataan unit pelaksana teknis daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, pembentukan unit pelaksana teknis ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017; Permendagri No 12 Tahun 2017; Perda Kab Banyumas No 16 tahun 2016; Perbup Banyumas No 50 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 56 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan UPTD pada Dinas PU termasuk struktur organisasi dan wilayah kerja, kedudukan dan tugas, tata kerja, kepegawaian dan jabatan pada Laboratorium Konstruksi dan peralatan dengan klasifikasi B, UPTD Pemerliharaan Jalan dan Irigasi Wilayah Purwokerto, Sokaraja, Banyumas, Sumpiuh, Cilongok, Ajibarang dan Jatilawang dengan klasifikasi UPTD kelas A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana
Teknis Dinas Unit Peralatan Perbekalan dan Laboratorium Konstruksi dan
Unit Pekerjaan Umum Wilayah (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun
2017 Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
52 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah perlu dilakukan penyesuaian penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
b. bahwa dalam rangka untuk lebih memberdayakan produk-produk industri kecil dan menengah di Kabupaten Banyumas khususnya batik dan lurik Banyumasan serta untuk meningkatkan daya saing daerah, maka ketentuan penggunaan pakaian dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pakaian dinas, kelengkapan dan atribut pakaian dinas, pakaian olahraga, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
57 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa Cagar Budaya merupakan kekayaan yang harus
dilestarikan untuk kepentingan Negara dan merupakan jati
diri suatu Daerah; bahwa pada perkembangannya di Kabupaten Banyumas
terkait dengan Objek yang diduga Cagar Budaya
mengalami peningkatan sehingga perlu dilakukan
pengkajian untuk dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya
dan dapat berpengaruh pada kelestarian atas benda,
bangunan, struktur, situs dan kawasan Cagar Budaya;
bahwa berkaitan dengan Cagar Budaya di Kabupaten
Banyumas telah diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Cagar
Budaya; bahwa Pelindungan dan pengelolaan tidak hanya
diberlakukan untuk Cagar Budaya akan tetapi juga
terhadap Objek Diduga Cagar Budaya yang ada di wilayah
Kabupaten Banyumas dapat dicatat dan diberi
Perlindungan hukum terhadapnya sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar
Budaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Cagar
Budaya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 4, penyisipan angka 13A, penambahan huruf j Pasal 5 ayat (2), perubahan Pasal 6 ayat (1), penyisipan Bab VIIA, perubahan Pasal 74, penghapusan Bab XIII, penghapusan Pasal 77, perubahan Pasal 79.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 diubah.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (4), Pasal 37 ayat (5), Pasal 39 ayat (4), Pasal 40 ayat (7) dan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Banyumas, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Petunjuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39 , Tambahan Lembaran RI Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5333);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Hak Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5358);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun 2011 Nomor 6 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 3 Seri C);
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Instansi Pelaksana Pemungutan Retribusi, Bentuk SKRD, Tata Cara Pembayaran dan Tata Cara Penagihan, Cara Membayar Retribusi, Tata Cara Penagihan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kurang Bayar, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Ketentuan Penutup, dan Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat