APBD
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2007/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan perkembanganan yang tidak sesuai dengan
asumsi kebijakan umum APBD. keadaan yang menyebabkan pergeseran
antar unit orgamsasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dladakan Perubahan APBD tahun anggaran 2007; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagarnana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daereh Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2007
- UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 21 tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Noor 23 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP nomor 55 Tahun 2005; PP nomor 56 tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP nomor 58 tahun 2005; PP nomor 65 Tahun 2005; PP nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006; PERDA Kab. Banyumas Nomor 9 Tahun 2006; PERDA Kab. Banyumas Nomor 22 Tahun 2006; PERDA Kab. Banyumas Nomor 1 Tahun 2007
- PERDA ini mengatur mengenai Perubahan APBD Kab. Banyumas yang terdiri atas Pendapatan; Belanja; Pembiayaan pada Tahun Anggaran 2017
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2007.
- 9 hal
|