Peraturan Bupati ini mengatur tentang rincian dana desa dengan 2 cara penghitungan, dan untuk penyaluran dana desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas umum desa. Diatur juga mengenai prioritas dana desa untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat