Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan
Bupati Bintan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja
Badan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bintan tahun Berita
Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2018 Nomor 60) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
tata kerja badan daerah - kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi
tugas dan fungsi serta tata kerja di lingkungan Badan
Daerah. Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2018 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Badan Daerah dan perubahannya sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu
diganti.Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.5 Tahun 2006; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.46 Tahun 2008; Permendagri No.5 Tahun 2017; Permendagri No.11 Tahun 2019; Permenpanrb No.25 Tahun 2021; Permenpanrb No.7 Tahun 2022; Perka BNPB No.3 Tahun 2008; Keputusan Mendagri No.100-441 Tahun 2019; Perda Kab.Bintan No.3 Tahun 2012; Perda Kab. Bintan No.7 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan
Bupati Bintan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja
Badan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bintan tahun Berita
Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2018 Nomor 60) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
111 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 40 Tahun 2022
melalui klinik layanan berbantuan terintegrasi online single submissions risk based approach - perlayanan perizinan berusaha berbasis risiko
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Klinik Layanan Berbantuan Terintegrasi Online Single Submissions Risk Based Approach
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan
publik guna terwujudnya pelayanan publik yang cepat,
murah, transparan, pasti, terjangkau dan mandiri
dilakukan melalui Klinik Layanan Berbantuan
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission
Risk Based Approach). Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bintan tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Melalui Klinik Layanan Berbantuan Online Single
Submissions risk Based Approach Terintegrasi Secara
Elektronik.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; PP No.5 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Melalui Klinik Layanan Berbantuan Online Single
Submissions risk Based Approach Terintegrasi Secara
Elektronik, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, Peraturan
Bupati Bintan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Akselerasi
Pelayanan Perizinan Berusaha Melalui Klinik Layanan
Perbantuan Terintegrasi Secara Elektronik (Berita Daerah
Kabupaten Bintan Tahun 2020 Nomor 52) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 37 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian
Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada
Desa
tata cara pengalokasian dan penyaluran bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa - perubahan atas peraturan bupati bintan nomor 58 tahun 2021 tentang
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan capaian realisasi penerimaan pajak
daerah dan retribusi daerah pada tahun 2022 perlu
dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme penyaluran
dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah pada
masing-masing desa.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian
Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada
Desa.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.6 Tahun 2014; PP No.5 Tahun 2006; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.20 Tahun 2018; Perbup Bintan No.58 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian
Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada
Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian
Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada
Desa
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 36 Tahun 2022
penyediaan fasilitas internet di rumah ibadat - pedoman pelaksanaan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penyediaan Fasilitas Internet di Rumah Ibadat
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan generasi muda
Kabupaten Bintan yang cerdas, berdaya saing dan religius
yang merupakan salah satu agenda prioritas dari RPJMD
Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2021-2026 yaitu
“Peningkatan akses informasi dan telekomunikasi diseluruh
Kaupaten Bintan”. Untuk pelaksanaan agenda prioritas dari RPJMD
berupa penyediaan fasilitas internet di rumah-rumah
ibadah, perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pelaksanaan Penyedian Fasilitas Internet
di Rumah Ibadat.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.36 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.52 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2007; Permenkominfo No.13 Tahun 2019; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 2006 dan No.8 Tahun 2006; Perda Kab.Bintan No.4 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Penyedian Fasilitas Internet
di Rumah Ibadat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (4)
dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104
ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2023.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bintan
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2011; UU No.25 Tahun 2004; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.86 Tahun 2017; Perda Bintan No.5 Tahun 2015; Perda Bintan No.4 Tahun 2021; Pergub Kepri No.30 Tahun 2022
Dalam Peraturan Bupati Bintan diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 34 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati
Bintan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2021
Nomor 21) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
serta tata kerja inspektorat daerah - kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan
organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja di lingkungan
Inspektorat Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana, perlu menetapkan perubahan Peraturan Bupati
Bintan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Inspektorat Daerah.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.107 Tahun 2017; Permenpanrb No.25 Tahun 2021; Permenpanrb No.7 Tahun 2022; Perda Kab.Bintan No.7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab.Bintan No.1 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Inspektorat Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati
Bintan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2021
Nomor 21) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 33 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Bintan No. 52 Tahun 2018 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah - kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan
organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja di lingkungan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2018 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah sudah
tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga
perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.104 Tahun 2016; Permenpanrb No.25 Tahun 2021; Permenpanrb No.7 Tahun 2022; Perda Kab.Bintan No.7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab.Bintan No.1 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati
Bintan Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja
Sekretariat DPRD (Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun
2018 Nomor 53) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 32 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati
Bintan Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bintan tahun
2021 Nomor 38) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
sekretariat daerah - kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi,
tugas dan fungsi serta tata kerja di lingkungan Sekretariat
Daerah. Peraturan Bupati Bintan Nomor 38 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu
diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.140 Tahun 2017; Permendagri No.56 Tahun 2019; Peraturan LKPP No.10 Tahun 2021; Permenpanrb No.25 Tahun 2021; Permenpanrb No.7 Tahun 2022; Perda Kab.Bintan No.7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab.Bintan No.1 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati
Bintan Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bintan tahun
2021 Nomor 38) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
47 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Desa dan Kampung Wisata Kabupaten Bintan
ABSTRAK:
Dalam rangka menggerakkan pariwisata berbasis
masyarakat desa diperlukan upaya pengelolaan Desa Wisata
yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,pe
lestarian seni budaya dan ramah lingkungan. data jumlah pertumbuhan pokdarwis
Kabupaten Bintan setiap tahun menunjukan peningkatan.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bintan
tentang Pembentukan Desa Wisata atau Kampung Wisata
Kabupaten Bintan.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.10 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.11 Tahun 2010; UU No.6 Tahun 2014; UU No.18 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.5 Tahun 2017; PP No.67 Tahun 1996; PP No.5 Tahun 2006; PP No.50 Tahun 2011; PP No.43 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No.7 Tahun 2021; PP No.11 Tahun 2021; PP No.87 Tahun 2021; PP No.22 Tahun 2021; Permendagri No.44 Tahun 2016; Permenbudpar No.PM.04/UM.001/MKP/2008; Perda Prov.Kepri No.2 Tahun 2012; Perda Kab.Bintan No.4 Tahun 2015; Perbup Bintan No.27 Tahun 2013; Perbup Bintan No.37 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Pembentukan Desa Wisata atau Kampung Wisata
Kabupaten Bintan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 30 Tahun 2022
PendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Dengan berlakunya peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Bintan
Nomor 36 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Dan Block Grant
Sekolah Kabupaten Bintan (Berita Daerah Kabupaten Bintan
Tahun 2017 Nomor 36) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
dana bantuan operasional sekolah pada satuan pendidikan dasar - petunjuk teknis pengelolaan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 130
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Satuan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
Untuk melaksanakana pengelolaan keuangan
Dana Bantuan Operasional Sekolah secara tertib, efisien,
ekonomis, efektif transparan dan bertanggungjawab
perlu disusun petunjuk teknis.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Sekolah pada satuan pendidikan
dasar.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2018; Permendagri No.24 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendikbudristek No.2 Tahun 2022; Permendikbudristek No.18 Tahun 2022
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Sekolah pada satuan pendidikan
dasar, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
Dengan berlakunya peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Bintan
Nomor 36 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Dan Block Grant
Sekolah Kabupaten Bintan (Berita Daerah Kabupaten Bintan
Tahun 2017 Nomor 36) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
66 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat