Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 40 Tahun 2022

Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Klinik Layanan Berbantuan Terintegrasi Online Single Submissions Risk Based Approach

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Melalui Klinik Layanan Berbantuan Online Single Submissions risk Based Approach Terintegrasi Secara Elektronik, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Klinik Layanan Berbantuan Terintegrasi Online Single Submissions Risk Based Approach
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bintan
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bandar Seri Bentan
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 40
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bintan
Bidang
Halaman ini telah diakses 236 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bintan No. 51 Tahun 2020 tentang AKSELERASI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA MELALUI KLINIK LAYANAN

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan