melalui klinik layanan berbantuan terintegrasi online single submissions risk based approach - perlayanan perizinan berusaha berbasis risiko
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Klinik Layanan Berbantuan Terintegrasi Online Single Submissions Risk Based Approach
ABSTRAK: |
- Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan
publik guna terwujudnya pelayanan publik yang cepat,
murah, transparan, pasti, terjangkau dan mandiri
dilakukan melalui Klinik Layanan Berbantuan
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission
Risk Based Approach). Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bintan tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Melalui Klinik Layanan Berbantuan Online Single
Submissions risk Based Approach Terintegrasi Secara
Elektronik.
- UU No.12 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; PP No.5 Tahun 2021
- Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Melalui Klinik Layanan Berbantuan Online Single
Submissions risk Based Approach Terintegrasi Secara
Elektronik, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
- Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, Peraturan
Bupati Bintan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Akselerasi
Pelayanan Perizinan Berusaha Melalui Klinik Layanan
Perbantuan Terintegrasi Secara Elektronik (Berita Daerah
Kabupaten Bintan Tahun 2020 Nomor 52) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
- 11 hlm
|