Sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah - kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan
organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja di lingkungan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2018 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah sudah
tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga
perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
- UU No.12 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.104 Tahun 2016; Permenpanrb No.25 Tahun 2021; Permenpanrb No.7 Tahun 2022; Perda Kab.Bintan No.7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab.Bintan No.1 Tahun 2021.
- Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati
Bintan Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja
Sekretariat DPRD (Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun
2018 Nomor 53) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
- 19 hlm
|