Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 36 Tahun 2022

Pedoman Pelaksanaan Penyediaan Fasilitas Internet di Rumah Ibadat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Penyedian Fasilitas Internet di Rumah Ibadat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bintan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyediaan Fasilitas Internet di Rumah Ibadat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bintan
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bandar Seri Bentan
Tanggal Penetapan
08 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2022
Tanggal Berlaku
08 Juli 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 36
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bintan
Bidang
Halaman ini telah diakses 112 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan