tata cara pengalokasian dan penyaluran bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa - perubahan atas peraturan bupati bintan nomor 58 tahun 2021 tentang
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK: |
- Berdasarkan capaian realisasi penerimaan pajak
daerah dan retribusi daerah pada tahun 2022 perlu
dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme penyaluran
dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah pada
masing-masing desa.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian
Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada
Desa.
- UU No.12 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.6 Tahun 2014; PP No.5 Tahun 2006; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.20 Tahun 2018; Perbup Bintan No.58 Tahun 2021
- Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian
Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada
Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
- Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian
Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada
Desa
- 4 hlm
|