dana bantuan operasional sekolah pada satuan pendidikan dasar - petunjuk teknis pengelolaan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 130
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Satuan Pendidikan Dasar
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakana pengelolaan keuangan
Dana Bantuan Operasional Sekolah secara tertib, efisien,
ekonomis, efektif transparan dan bertanggungjawab
perlu disusun petunjuk teknis.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Sekolah pada satuan pendidikan
dasar.
- UU No.12 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2018; Permendagri No.24 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendikbudristek No.2 Tahun 2022; Permendikbudristek No.18 Tahun 2022
- Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Sekolah pada satuan pendidikan
dasar, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
- Dengan berlakunya peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Bintan
Nomor 36 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Dan Block Grant
Sekolah Kabupaten Bintan (Berita Daerah Kabupaten Bintan
Tahun 2017 Nomor 36) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 66 hlm
|