ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (5), Pasal 101 ayat (5) UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 4 ayat (5), Pasal 13 ayat (3), Pasal 54, Pasal 60 ayat (5), Pasal 69 ayat (5), Paasl 73 ayat (5), Pasal 84, Pasal 87 ayat (7), Pasal 90 ayat (6), Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 102 ayat (4), Pasal 103 ayat (11), Pasal 104 ayat (7), Pasal 105 ayat (8), Pasal 113 ayat (2) PP No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 6 ayat (7), Pasal 7 ayat (3), Pasal 29 ayat (5), Pasal 34 ayat (5), Pasal 89 ayat (10), Pasal 92 ayat (3), Pasal 93 ayat (3), Pasal 97 ayat (11), dan Pasal 98 ayat (4) Perda Kota Cimahi No 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cimahi tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
- UU No 9 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; PP No 4 Tahun 2023; PP No 35 Tahun 2023; Perda KOta Cimahi No 8 Tahun 2023;
- Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang jenis, masa dan tahun pajak, dasar pengenaan pajak, tata cara pendaftaran dan pendataan pajak, tata cara pelaporan, tata cara pengisian dan penyampaian SPTPD, tata cara penetapan pajak, tata cara pembayaran pajak, tata cara pemeriksaan, tata cara penagihan, tata cara penghapusan piutang pajak daerah, tata cara keberatan dan permohonan banding, tata cara pemberian insentif fiskal bagi belaku usaha, tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan, atas pokok dan/atau sanksi administratif, tata cara pemberian kemudahan perpajakan daerah, tata cara pembetulan dan pembatalan surat ketetapan pajak, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pembukuan, tata cara pengenaan sanksi administratif.
|