Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang jenis, masa dan tahun pajak, dasar pengenaan pajak, tata cara pendaftaran dan pendataan pajak, tata cara pelaporan, tata cara pengisian dan penyampaian SPTPD, tata cara penetapan pajak, tata cara pembayaran pajak, tata cara pemeriksaan, tata cara penagihan, tata cara penghapusan piutang pajak daerah, tata cara keberatan dan permohonan banding, tata cara pemberian insentif fiskal bagi belaku usaha, tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan, atas pokok dan/atau sanksi administratif, tata cara pemberian kemudahan perpajakan daerah, tata cara pembetulan dan pembatalan surat ketetapan pajak, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pembukuan, tata cara pengenaan sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat