Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2010

Penataan Menara Telekomunikasi Di Kota Cimahi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan menara telekomunikasi di kota cimahi dengan penetapan batasan istilah pada pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, pengaturan dan penataan infrastruktur telekomunikasi, ketentuan perizinan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif dan sanksi pidana, ketentuan penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penataan Menara Telekomunikasi Di Kota Cimahi
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
06 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2010
Tanggal Berlaku
06 Juli 2010
Sumber
LD 2010/109 SERI E
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 373 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kota Cimahi No. 5 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penataan Menara Telekomunikasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan