Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2024

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dan uraiannya. APBD Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp1.679.193.341.027,00 (satu triliun enam ratus tujuh puluh sembilan miliar seratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus empat puluh satu ribu dua puluh tujuh rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
27 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2024
Tanggal Berlaku
27 Desember 2024
Sumber
LD 2024 (310); 884 hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 78 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan