Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dan uraiannya. APBD Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp1.679.193.341.027,00 (satu triliun enam ratus tujuh puluh sembilan miliar seratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus empat puluh satu ribu dua puluh tujuh rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat