Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Persampahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Persampahan
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
25 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2024
Tanggal Berlaku
25 Juni 2024
Sumber
BD Kota Cimahi Tahun 2024 No. 741
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 3 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Cimahi No. 40 Tahun 2018 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Persampahan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan