Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Persampahan, antara lain: UPTD Pelayanan Persampahan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang Dinas Lingkungan Hidup dibidang pelayanan persampahan serta kebijakan yang ditetapkan Kepala Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat