Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2024

Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi Tahun 2024 - 2044

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, kawasan strategis kota, arahan pemanfaatan ruang kota, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang, penyelesaian sengketa, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi Tahun 2024 - 2044
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2024
Sumber
LD. 2024 (307) ; 205 hlm
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 207 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Cimahi No. 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi Tahun 2012 - 2032

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan