Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2013

Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi Tahun 2012 - 2032

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang rencana tata ruang wilayah kota cimahi tahun 2012-2032 dengan menetapkan batasan istilah pada oengaturannya. Diatur mengenai wilayah dan jangka waktu rencana, asas dan tujuan, fungsi dan kedudukan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kota, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah kota cimahi, rencana penetapan KSK, arahan pemanfaatan ruang wilayah kota cimahi, arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota cimahi, kelembagaan, ketentuan penyidikan dan sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi Tahun 2012 - 2032
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
12 April 2013
Tanggal Pengundangan
12 April 2013
Tanggal Berlaku
12 April 2013
Sumber
LD 2013/160
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 3733 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kota Cimahi No. 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi Tahun 2024 - 2044
Mencabut :
  1. PERDA Kota Cimahi No. 32 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan