Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 21 Tahun 2011

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Cimahi Tahun 2005 – 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penetapam batasam istilah pada pengaturannya. Diatur tentang program pembangunan daerah, sistematika RPJP daerah, pengendalian dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 21 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Cimahi Tahun 2005 – 2025
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
10 November 2011
Tanggal Berlaku
10 November 2011
Sumber
LD 2011/134 SERI E
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 467 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kota Cimahi No. 3 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Cimahi Tahun 2025-2045

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan