Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 445
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Tidore Kepulauan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Permendagri No. 52 Tahun 2017; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut:
1. Pendapatan :
a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 57.892.911.660,00
b. Dana Perimbangan Rp. 729.368.675.000,00
c. Lain-lain pendapatan Daerah yang sah Rp. 75.280.625.000,00
Jumlah Pendapatan Rp. 862.542.211.660,00
2. Belanja
a. Belanja Tidak Langsung
1. Belanja Pegawai Rp. 300.849.181.295,00
2. Belanja Bunga Rp. 0,00
3. Belanja Subsisi Rp. 0,00
4. Belanja Hibah Rp. 7.978.000.000,00
5. Belanja Bantuan sosial Rp. 500.000.000,00
6. Belanja Bagi Hasil Rp. 0,00
7. Belanja Bantuan Keuangan Rp. 96.982.815.000,00
8. belanja Tidak terduga Rp 4.000.000.000,00
Jumlah Belanja Tidak Langsung Rp. 410.309.996.295,00
b. Belanja Langsung
1. Belanja Pegawai Rp. 48.920.247.840,00
2. Belanja Barang dan Jasa Rp. 245.043.510.409,00
3. Belanja Modal Rp. 170.268.457.116,00
Jumlah Belanja Langsung Rp. 464.232.215.365.00
Jumlah Belanja Rp 874.542.211.660,00
Surplus / (Defisit) Rp. (12.000.000.000,00)
3. Pembiayaan
a. Penerimaan Pembiayaan Rp. 20. 000.000.000,00
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 8.000.000.000,00
Jumlah pembiayaan Netto Rp 12.000.000.000,00
Sisa lebih pembiayaan Rp. 0.00
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
6 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 48 Tahun 2017
bidang hukum dan pemerintahan-pembentukan staf khusus walikota
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 444
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN STAF KHUSUS WALIKOTA
BIDANG HUKUM DAN PEMERINTAHAN
ABSTRAK:
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Walikota, terutama dalam penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan di bidang hukum dan pemerintahan, diperlukan pembentukan Staf Khusus yang memiliki kepakaran sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang harus dijalankan; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Staf Khusus Walikota Bidang Hukum dan Pemerintahan.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pembentukan Staf Khusus Walikota Bidang Hukum dan Pemerintahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan dan Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Pengangkatan dan Pemberhentian, Wewenang, Hak dan Kewajiban, Tata Kerja, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
5 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 47 Tahun 2017
lingkungan pemerintah kota tidore kepulauan-standar pelayanan minimal
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN NOMOR 443 TAHUN 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintahan Nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal Di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal Di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penetapan Standar Pelayanan Minimal, Pengorganisasian SPM, Pelaksanaan dan Penerapan SPM, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
7 Halaman, Lampiran: 3 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 46 Tahun 2017
pbb perkotaan dan pedesaan dan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dari pemohon layanan publik tertentu-tata cara pelaksanaan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 442
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENELITIAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DAN PERDESAAN
DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DARI
PEMOHON LAYANAN PUBLIK TERTENTU
ABSTRAK:
Untuk mencegah terjadinya maladministrasi dan menciptakan kepastian hukum terkait dengan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran PBB-P2 dan BPHTB dari pemohon sebelum diberikan layanan publik tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Dari Pemohon Layanan Publik Tertentu;
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2016; Permendagri No. 112 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 1 Tahun 2011; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 17 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dari Pemohon Layanan Publik Tertentu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Jenis Layanan Publik Tertentu, Penelitian, Bukti Lunas Pembayaran, Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
7 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 438
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KAWASAN TERTIB LALU LINTAS
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong peran serta masyarakat agar lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas di jalan raya yang tertib, teratur, berdisiplin dan bertanggung jawab serta sopan dan santun sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan raya dan dalam rangka lebih meningkatkan mutu pelayanan jasa angkutan, ketertiban, keamanan, keselamatan, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas;
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2012; Keputusan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2014; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014; Keputusan Menteri Perhubungan No. 34 Tahun 2014; Keputusan Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian, Analisa dan Evaluasi, dan Kewajiban dan Larangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
10 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 41 Tahun 2017
pelayanan perizinan dan non perizinan kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu-pendelegasian kewenangan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 437
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 9 TAHUN 2017
TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 503/33569/SJ, Perihal
Percepatan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada angka 2, maka perlu pendelegasian seluruh kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Masih terdapat beberapa izin yang belum termuat dalam Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tidore Kepulauan, perlu mengakomodir semua perizinan dan nonperizinan yang masih berada di instansi terkait berdasarkan ketentuan yang berlaku; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tidore Kepulauan;
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Pasal 3 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(3) Jenis dan bentuk pelayanan dan penerbitan dokumen perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. Bidang Perekonomian dan Pembangunan :
- Perizinan, terdiri dari :
1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
3. Izin Gangguan/Hinder Ordonansi (HO);
4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
5. Izin Menempati Lokasi (IML);
6. Izin Pemasangan Reklame;
7. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
8. Izin Pemotongan Jalan;
9. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
10. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
11. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);
12. Izin Lingkungan;
13. Izin Penggunaan Lahan (APL);
14. Izin Tanda Daftar Gudang;
15. Izin Tanda Daftar Industri.
16. Izin Trayek Angkutan Darat (Mobil dan Bentor);
17. Izin Operasi Angkutan Sewa (Diluar Trayek);
18. Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi;
19. Izin Penelitian;dan
20. Izin Pemotongan Hewan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
4 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 37 Tahun 2017
anggaran pendapatan dan belanja desa ta 2018-pedoman penyusunan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 433
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas dan pemberdayaan masyarakat serta untuk menjamin keberlangsungan pembangunan di Desa secara tertib, transparan, dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Perwali Tidore Kepulauan No. 7 Tahun 2016; Perwali Tidore Kepulauan No. 6 Tahun 2017; Perwali Tidore Kepulauan No. 7 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pedoman penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2018, meliputi :
a. Singkronisasi Kebijakan Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah;
b. Prinsip Penyusunan APBDes;
c. Kebijakan Penyusunan APBDes; dan
d. Hal-Hal Khusus lainnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
3 Halaman, Lampiran: 14 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 35 Tahun 2017
apbd kota tidore kepulauan ta 2017-penjabaran perubahan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, LEMBARAN DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 431
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2017.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 1 Tahun 2009; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 63 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp. 778.911.611.895,- mengalami penambahan sebesar Rp.11.435.050.060,- sehingga setelah perubahan menjadi Rp.790.346.661.955,dengan
rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah
a. Semula Rp. 756.574.313.410
b. Bertambah / (berkurang) Rp. 31.928.388.000
Jumlah Pendapatan daerah setelah perubahan Rp. 788.502.701.410
2. Belanja Daerah
a. Semula Rp. 778.911.611.895
b. Bertambah / (berkurang) Rp. 11.435.050.060
Jumlah belanja daerah setelah perubahan Rp. 790.346.661.955
3. Pembiayaan Daerah :
a. Penerimaan Pembiayaan
1. Semula Rp. 30.837.298.485
2. Bertambah / (berkurang) Rp. (20.493.337.940)
Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp. 10.343.960.545
b. Pengeluaran Pembiayaan
1. Semula Rp. 8.500.000.000
2. Bertambah / (berkurang) Rp. 0,00
Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp. 8.500.000.000
Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan Rp. 1.843.960.545
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
6 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 34 Tahun 2017
pimpinan dan anggota dprd kota tidore kepulauan-pelaksanaan hak keuangan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BERITA DAERAH KOTATIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 430
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN HAK KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tidore Kepulauan serta dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas dan kinerja pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tidore Kepulauan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tidore Kepulauan;
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 5 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, dan Penganggaran dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2017.
13 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 33 Tahun 2017
rencana pembangunan jangka menengah desa dan rencana kerja pemerintah desa-petunjuk teknis penyusunan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 429
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, perlu mengatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota tentang penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 25 Tahun 2013; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 4 tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Perencanaan Pembangunan Desa, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat