Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 46 Tahun 2017

TATA CARA PELAKSANAAN PENELITIAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DAN PERDESAAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DARI PEMOHON LAYANAN PUBLIK TERTENTU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dari Pemohon Layanan Publik Tertentu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Jenis Layanan Publik Tertentu, Penelitian, Bukti Lunas Pembayaran, Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 46 Tahun 2017 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENELITIAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DAN PERDESAAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DARI PEMOHON LAYANAN PUBLIK TERTENTU
T.E.U.
Indonesia, Kota Tidore Kepulauan
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Soasio
Tanggal Penetapan
27 November 2017
Tanggal Pengundangan
27 November 2017
Tanggal Berlaku
27 November 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 442
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 462 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan