Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 35 Tahun 2017

PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp. 778.911.611.895,- mengalami penambahan sebesar Rp.11.435.050.060,- sehingga setelah perubahan menjadi Rp.790.346.661.955,dengan rincian sebagai berikut: 1. Pendapatan Daerah a. Semula Rp. 756.574.313.410 b. Bertambah / (berkurang) Rp. 31.928.388.000 Jumlah Pendapatan daerah setelah perubahan Rp. 788.502.701.410 2. Belanja Daerah a. Semula Rp. 778.911.611.895 b. Bertambah / (berkurang) Rp. 11.435.050.060 Jumlah belanja daerah setelah perubahan Rp. 790.346.661.955 3. Pembiayaan Daerah : a. Penerimaan Pembiayaan 1. Semula Rp. 30.837.298.485 2. Bertambah / (berkurang) Rp. (20.493.337.940) Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp. 10.343.960.545 b. Pengeluaran Pembiayaan 1. Semula Rp. 8.500.000.000 2. Bertambah / (berkurang) Rp. 0,00 Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp. 8.500.000.000 Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan Rp. 1.843.960.545 Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp. 0,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 35 Tahun 2017 tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Tidore Kepulauan
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Soasio
Tanggal Penetapan
04 September 2017
Tanggal Pengundangan
04 September 2017
Tanggal Berlaku
04 September 2017
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 431
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 407 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan