Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penetapan Standar Pelayanan Minimal, Pengorganisasian SPM, Pelaksanaan dan Penerapan SPM, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat