Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Pasal 3 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (3) Jenis dan bentuk pelayanan dan penerbitan dokumen perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. Bidang Perekonomian dan Pembangunan : - Perizinan, terdiri dari : 1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU); 2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); 3. Izin Gangguan/Hinder Ordonansi (HO); 4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 5. Izin Menempati Lokasi (IML); 6. Izin Pemasangan Reklame; 7. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK); 8. Izin Pemotongan Jalan; 9. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP); 10. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI); 11. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI); 12. Izin Lingkungan; 13. Izin Penggunaan Lahan (APL); 14. Izin Tanda Daftar Gudang; 15. Izin Tanda Daftar Industri. 16. Izin Trayek Angkutan Darat (Mobil dan Bentor); 17. Izin Operasi Angkutan Sewa (Diluar Trayek); 18. Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi; 19. Izin Penelitian;dan 20. Izin Pemotongan Hewan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat