Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 41 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA TIDORE KEPULAUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Pasal 3 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (3) Jenis dan bentuk pelayanan dan penerbitan dokumen perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. Bidang Perekonomian dan Pembangunan : - Perizinan, terdiri dari : 1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU); 2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); 3. Izin Gangguan/Hinder Ordonansi (HO); 4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 5. Izin Menempati Lokasi (IML); 6. Izin Pemasangan Reklame; 7. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK); 8. Izin Pemotongan Jalan; 9. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP); 10. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI); 11. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI); 12. Izin Lingkungan; 13. Izin Penggunaan Lahan (APL); 14. Izin Tanda Daftar Gudang; 15. Izin Tanda Daftar Industri. 16. Izin Trayek Angkutan Darat (Mobil dan Bentor); 17. Izin Operasi Angkutan Sewa (Diluar Trayek); 18. Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi; 19. Izin Penelitian;dan 20. Izin Pemotongan Hewan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 41 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA TIDORE KEPULAUAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Tidore Kepulauan
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Soasio
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 437
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 479 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan