Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 48 Tahun 2017

PEMBENTUKAN STAF KHUSUS WALIKOTA BIDANG HUKUM DAN PEMERINTAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pembentukan Staf Khusus Walikota Bidang Hukum dan Pemerintahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan dan Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Pengangkatan dan Pemberhentian, Wewenang, Hak dan Kewajiban, Tata Kerja, dan Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 48 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN STAF KHUSUS WALIKOTA BIDANG HUKUM DAN PEMERINTAHAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Tidore Kepulauan
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Soasio
Tanggal Penetapan
20 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2017
Tanggal Berlaku
20 Desember 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 444
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 932 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan