Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, dan Penganggaran dan Pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat