Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 194 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: 11.29.A/2023 Tahun 2023 tentang Petanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagalmana telah beberapa kal diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemenntah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturam Daerah Kabupaten Indragin Hilir Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 2023;
Dalam Peraturan ini berisi 5 pasal tentang perhitungan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan guna membiayai penyelenggaraan pembangunan daerah, perlu dilakukan upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagalmana telah beberapa kal diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mentert Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten [ndragin Hilir Nomor 13 Tahun 2016; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragin Hilir Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hiir Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini berisi 9 (Sembilan) bab dan 18 (delapan bela) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Objek Pajak, Subjek Pajak Dan Bentuk Reklame; Sistem Pemungutan Dan Penyelenggaraan Reklame; Pendaftaran, Dan Pendataan Wajib Pajak Dan Objek Pajak; Dasar Pengenaan Pajak, Penetapan Pajak, Dan Tarif Pajak Reklame; Tata Cara Pembayaran; Pajak Terutang; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2022 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya penataan administrasi piutang dan optimalisasi penenimaan Pajak Bum dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, agar pembenan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan/ atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terlaksana secara efekuf untuk memaksimalkan dan meningkatkan pendapatan asli daecrah, perlu penyesuaian dan perubahan terhadap Peraturan Bupati indragiri Hilir Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan/ atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Dasar Hukum Perbub adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagalmana telah beberapa kal diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mentert Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hiir Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Indragin Hilir Tahun 2022 Nomor 21) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan arahan pembangunan di Kabupaten Indragiri Hilir, melaluipenetapan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang tepat sasaran serta untuk mengakomodir Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai hasil daro proses pembahasan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang], perlu disusunm Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD} Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nmor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Indragin Hilir Normor 26 Tahun 2008; Peraturan Bupati Indragiri Hiir Nomor 4 Tahun 2023;
Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) bab dan 6 (enam) pasal diantaranyan membahas tentang, Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Sistematika; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 56 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan terlebih dahulu ditetapkan dalam Perkada perubahan penjabaran APBD dan pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melahu ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atay perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah. Jika pergeseran tersebut dilakukan sebelum perubahan APBD, pergeseran/ perubahan anggaran ditampung dalam Perda perubahan APBD. Jika pergeseran tersebut dilakukan setelah perubahan APBD, dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran,
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 56 Tahun 2022; Peraturan Bupati Indragir. Hilir Nomor 1 Tahun 2023;
Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II pada Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Dinas Perikanan, Sekretariat Daerah,
Badan Keuangan Dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber daya Manusia dan Inspektorat Daerah dalam Pasal 3 Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 56 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah
Dengan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupat iIndragiri Hilir Nomor 56 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Indragin Hilir Tahun 2023 Nomor 1) diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonem Baru, untuk menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2024-2026, serta memerintahkan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk menyusun Rencana Strategi Perangkat Daerah Kabupaten Tahun 2024-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undung Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2023;
Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) bab dan 6 (enam) pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Renstra Perangkat Daerah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan perlu disusun Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undung Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 9 (sembilan) pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Sistematika; Sumber Pembiayaan; Pengendalian Dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undung Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemernntah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraiuran Menlert Pendayagunaail Aparatur Nepara dan Reformast Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahtin 2022; Peraturan Daerah Kabupaten [Indragin Hilir Nomor 13 Tahun 2016; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragin Hilir Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 33 (tiga puluh tiga) pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Pemberian Tpp; Kriteria Pemberian TPP; Penilaian TPP; Penetapan Besaran Dasar TPP Asn; Pembiayaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2022 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Indragiri Hilir No. 20 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undung Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Menten. Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 8 (delapan) pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun
2022 tentang Teknis Pembenian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Indragin Hilir Tahun 2022 Nomor 20), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 56 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 69 avat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, keperluan mendesak meliputi kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masvarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajb, pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan dan/atau pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Normor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 56 Tahun 2022;
Beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 56 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2022 Nomor 56) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat