Dalam Peraturan ini berisi 12 (dua belas) Bab dan 5 (lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Penghapusan Sanksi Administratif; Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif; Pelaporan Penghapusan Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat