PENGHAPUSAN-SANKSI-ADMINISTRASI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2022/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan/ atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam upaya optimalisasi penerimaan
pendapatan asli daerah, memberikan apresiasi atas
kepatuhan wajib pajak dalam hal terub
administrasi pembayaran pajak daerah dan
mengurangi piutang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, diperlukan
kebyakan perpajakan daerah
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor
13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor
1 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020;
- Dalam Peraturan ini berisi 12 (dua belas) Bab dan 5 (lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Penghapusan Sanksi Administratif; Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif; Pelaporan Penghapusan Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Indragiri Hilir Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan
Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di
Kabupaten Indragiri Hilir (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun
2020 Nomor 59) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|