pajak
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2023/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya penataan administrasi piutang dan optimalisasi penenimaan Pajak Bum dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, agar pembenan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan/ atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terlaksana secara efekuf untuk memaksimalkan dan meningkatkan pendapatan asli daecrah, perlu penyesuaian dan perubahan terhadap Peraturan Bupati indragiri Hilir Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan/ atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- Dasar Hukum Perbub adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagalmana telah beberapa kal diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mentert Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hiir Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020;
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Indragin Hilir Tahun 2022 Nomor 21) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
|