Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) Bab dan 26 (dua puluh enam) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Objek Pajak Reklame; Dasar Pengenaan Pajak; Perhitungan Pajak Reklame; Perhitungan Pajak Reklame; Pemungutan, Penerbitan SKPD Dan Pembayaran Pajak Reklame; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat