Dalam Peraturan ini berisi 9 (Sembilan) bab dan 18 (delapan bela) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Objek Pajak, Subjek Pajak Dan Bentuk Reklame; Sistem Pemungutan Dan Penyelenggaraan Reklame; Pendaftaran, Dan Pendataan Wajib Pajak Dan Objek Pajak; Dasar Pengenaan Pajak, Penetapan Pajak, Dan Tarif Pajak Reklame; Tata Cara Pembayaran; Pajak Terutang; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat