Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II pada Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Dinas Perikanan, Sekretariat Daerah, Badan Keuangan Dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber daya Manusia dan Inspektorat Daerah dalam Pasal 3 Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 56 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah Dengan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupat iIndragiri Hilir Nomor 56 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Indragin Hilir Tahun 2023 Nomor 1) diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat