Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2023

Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 33 (tiga puluh tiga) pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Pemberian Tpp; Kriteria Pemberian TPP; Penilaian TPP; Penetapan Besaran Dasar TPP Asn; Pembiayaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
13 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2023
Tanggal Berlaku
13 Maret 2023
Sumber
BD.2023/No.3
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 285 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Indragiri Hilir No. 15 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan