bentuk hukum-badan usaha milik daerah-perusahaan daerah air minum
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2024/NO.4, Peraturan Kota Prabumulih
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya Menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Prabujaya
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dipandang perlu dilakukan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Prabujaya berdasarkan Peraturan Daerah Kata Prabumulih No 8 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya serta berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 337 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dalarn rangka melakukan restrukturisasi Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah perlu dilakukan perubahan bentuk hukurn yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; Undang- Undang No 25 Tahun 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2019; Peraturan No 1 Tahun 2022; Pemerintah No 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya Menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Prabujaya dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perusahaan Umum Daerah Tirta Prabujaya, yang selanjutnya disebut Perumda Tirta Prabujaya adalah Badan Usaha Milik Daerah Kota Prabumulih yang bergerak di bidang usaha pengelolaaan air minum yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kota Prabumulih dan tidak terbagi atas saham. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan perusahaan umum Daerah sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan umum Daerah guna memperbaiki kinerja dan/ atau meningkatkan nilai perusahaan umum Daerah. PDAM Tirta Prabujaya Kota yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya berubah bentuk hukum menjadi Perumda Tirta Prabujaya. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Hukum, Nama dan Tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ Perumda Tirta Prabujaya; Satuan Pengawasan Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya; Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan Perumda Tirta Prabujaya; Penggunaan Laba BUMD; Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Tirta Prabujaya; Evaluasi, Restrukrisasi, Perubahan Bentuk Hukum dan Privatisasi Perumda Tirta Prabujaya; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran Perumda Tirta Prabujaya; Kepailitan Perumda Tirta Prabujaya; Pembinaan dan Pengawasan Perumda Tirta Prabujaya; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya
39 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2024
PERUMAHAN-penyerahan dan pengelolaan-prasarana sarana dan utilitas umum
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2024/NO.3, Peraturan Kota Prabumulih
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan serta masyarakat penghuni perumahan di Kota Prabumulih membutuhkan lingkungan perumahan layak huni yang sehat, aman, serasi, teratur serta didukung dengan tersedianya prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 1 Tahun 2011; Undang No 12 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009; Peraaturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota No 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utiltias Umum Perumahan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum adalah cara Pemerintah Kota untuk menyediakan prasarana, sarana dan utilitas baik dengan cara mengadakan sendiri ataupun melalui penyerahan prasarana, sarana dan utilitas dari para pengembang perumahan/permukiman sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Wewenang; Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan; Tata Cara Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas; Tim Verifikasi; Pengawasan dan Pengendalian; Koordinasi Penyelenggaraan Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2024.
37 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2024/NO. 02, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan hidup dan kehidupan yang sejahtera lahir batin, dan mendapatkan Iingkungan hidup yang baik dan sehat di perumahan dan permukiman sebagai kebutuhan dasar manusia dalam pembentukan watak serta kepribadian sebagai salah satu upaya membangun manusia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif serta untuk penyelenggaraan perumahan, kawasan permukiman, dan penanganan kawasan kumuh, perlu menetapkan kebijakan strategis penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, serta pola pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 1 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 10 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 14/PRT/M/2018; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 1 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaran Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang lanyak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kulaitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat. Permukiman Kumuh adalah Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh; Peningkatan Kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh; Pola Koordinasi; Kerja sama dan Peran Serta Masyarakat; Larangan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
55 hlm, Penjelasan 8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2024
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kota Prabumulih No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih
PERDA Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulıh
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2024/NO.1, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah serta berdasarkan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah maka perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 20 Tahun 2023; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Prabumulih 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih, antara lain mengenai Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2024.
Mengubah Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Derah Kota Prabumulih.
6 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 44 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 44, BD.2024/NO.44, Peraturan Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Prabumulih No 50 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah yang telah selaras dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka perlu penetapan pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perubahan Anggaran Perangkat Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 6 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Walikota Prabumulih No 37 Tahun 2024.
Dalam peraturan ini diatur perubahan Lampiran Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 50 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Prabumulih Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
Mengubah Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 50 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Prabumulih Tahun 2024
3 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 42 Tahun 2024
kedudukan - STRUKTUR ORGANISASI - tugas dan fungsi - tata kerja - badan
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 42, BD.2024/NO.42, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa unluk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah perlu menetapknn Peraturan Walikota tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2021; Undang - Undang No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Uraian Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Tata Kerja; Pembiayaan; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.
Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Kota Prabumulih
24 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 39 Tahun 2024
anggaran pendapatan dan belanja daerah-penjabaran pertanggungjawaban
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 39, BD.2024/NO.39, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1999; UU No 6 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No · 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 4 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 2 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 3 Tahun 2024; Peraturan Walikota Prabumulih No 73 Tahun 2022; Peraturan Walikota Prabumulih No 22 Tahun 2023; Peraturan Walikota Prabumulih No 33 Tahun 2023; Peraturan Walikota Prabumulih No 37 Tahun 2023; Peraturan Walikota Prabumulih No 51 Tahun 2023; Peraturan Walikota Prabumulih No 53 Tahun 2023; Peraturan Walikota Prabumulih No 54 Tahun 2023; Peraturan Walikota Prabumulih No 60 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yaitu laporan realisasi APBD, ringkasan laporan realisasi APBD, penjabaran laporan realisasi APBD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2024.
7 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 37 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 37, BD.2024/NO.37, Peraturan Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 43 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Prabumulih Tahun 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan adanya pergeseran kegiatan antar satuan kerja perangkat daerah, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan maka terhadap Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 43 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 10 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2023; Peraturan Walikota Prabumulih No 43 Tahun 2023; Peraturan Walikota Prabumulih No 63 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota No 43 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Prabumulih Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Prabumulih Tahun 2024
4 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 36 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 36, BD.2024/NO.36, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja di Ekosistem Perkebunan Sawit Melalui Dana Bagi Hasil Sawit
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka optimaliasi penyelenggaraan program jaminan ketenagakerjaan pada setiap pekerja perkebunan sawit dan pekerja di ekosistem perkebunan sawit atau pekerja dari produk turunan perkebunan sawit yang berada di Daerah untuk pemenuhan hak atas kebutuhan dasar hidupnya, perlu untuk mengoptimalkan cakupan kepesertaan pekerja yang berada di Daerah dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan serta berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (4) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 202 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, Walikota bertanggung jawab untuk mengatur penggunaan dana bagi hasil perkebunan sawit sesuai dengan kebutuhan daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 13 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan No 91 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Ekosistem Perkebunan Sawit Melalui Dana Bagi Hasil Sawit dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah salah satu Jaminan Sosial yang berisi program berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tun, Jominon Pcnsiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Diatur mengenai ketentuan umum, program dan kepersertaaan,jaminan sosoal ketenagakerjaan, pembinaan dna pengawasan, pendanaan, ketentuan penuutp.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2024.
11 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 35 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 35, BD.2024/NO.37, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, mempunyai kedudukan hukum dan Hak Asasi Manusia yang sama sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesatuan masyarakat serta memiliki kesempatan untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat serta terdapat penyandang disabilitas di Kota Prabumulih hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 8 tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapa t mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Pelindungan adalah segala kegiatan untuk menjamin dan memberikan kemudahan bagi Penyandang Disabilitas agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindakan diskriminasi. Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Ragam Penyandang DIsabilitas; Hak Penyandang DIsabilitas; Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Koordinasi; Pembiayaan; Larangan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
31 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat