Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2024

Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaran Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang lanyak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kulaitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat. Permukiman Kumuh adalah Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh; Peningkatan Kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh; Pola Koordinasi; Kerja sama dan Peran Serta Masyarakat; Larangan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
20 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2024
Tanggal Berlaku
20 Februari 2024
Sumber
LD.2024/NO. 02, Pemerintah Kota Prabumulih
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 47 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan